Pembangunan aparatur negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses pembangunan nasional yang diarahkan untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera, mandiri dan bermartabat. Keberhasilan pembangunan nasional tidak mungkin dapat terwujud tanpa didukung oleh aparatur negara yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam bidang tugasnya masing-masing, transparan, profesional dan akuntabel. Setiap penyelenggara negara dan pemerintah harus mampu menampilkan akuntabilitas kinerjan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sehingga terjadi sinkronisasi antara perencanaan ideal yang dicanangkan dengan keluaran dan manfaat yang dihasilkan.
Permasalahan penting yang sedang berkembang saat ini pada sektor publik adalah permasalahan manajemen dan akuntabilitas. Sebagaimana diketahui bahwa masalah akuntabilitas yang sudah merupakan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang dan semakin kritis terhadap pola penyelenggaraan pemerintahan.
Tuntutan akuntabilitas menuntut adanya suatu transparansi dan akuntabilitas terhadap seluruh kegiatan/program pemerintah. Permasalahan ini membawa konsekuensi terhadap strategi-strategi yang harus dijalankan atau dilaksanakan oleh pemerintah.
Untuk mewujudkan aparatur negara yang profesional serta memahami tugas dan fungsinya, diperlukan keterpaduan langkah dan terkoordinasi yang optimal agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, stabil dan dinamis. Selain itu, diperlukan instrumen yang mampu mengukur indikator pertanggungjawaban setiap penyelenggara negara dan pemerintahan. Sesuai dengan Instruksi Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan Presiden tersebut mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara negara untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas, dan fungsi serta peranannya dalam pengelolaan sumber daya dan kebijakan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan strategis yang ditetapkan.
Sehubungan hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Karawang menyelenggarakan Diklat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2015 dengan difasilitasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Penyelenggaraan Diklat SAKIP bertujuan untuk meningkatkan wawasan, kemampuan dan pengetahuan Pegawai Negeri Sipil dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas dokumen perencanaan kinerja, pengukuran/perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi kinerja serta capaian kinerja sebagai bagian integral dari siklus akuntabilitas kinerja yang utuh dalam suatu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Bintek SAKIP Tahun 2015 diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari pejabat Kasubag Program dan Pelaporan/Kasubag Tata Usaha serta Pejabat Fungsional dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Penyelenggaraan Diklat SAKIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dilaksanakan pada tanggal 23 Februari sampai dengan 5 Maret 2015, bertempat di Kampus Diklat Jl. Ciremai No. 5 Karang Indah Karawang.