29 Februari 2008

Tupoksi Bidang Diklat

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 20 Tahun 2012 merupakan salah satu unit pada Badan Kepegawaian dan Diklat yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam pelaksanaan perumusan kebijakan Bidang Pendidikan dan Pelatihan meliputi evaluasi dan analisa kebutuhan diklat serta bina lembaga dan penyelenggaraan diklat

Tidak ada komentar:

Formulir Informasi Kebutuhan Diklat SKPD Tahun 2017

Formulir Informasi Kebutuhan Diklat dimaksudkan untuk mendapakan informasi awal tentang kebutuhan diklat Satuan Kerja Perangkat Daerah Fo...