PENGEMBANGAN KOMPETENSI MERUPAKAN KESEJAHTERAAN DAN KEBUTUHAN YANG HAKIKI BAGI SETIAP PEGAWAI NEGERI SIPIL
29 Februari 2008
Tupoksi Bidang Diklat
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 20 Tahun
2012 merupakan salah satu unit pada Badan Kepegawaian dan Diklat yang
mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam pelaksanaan perumusan
kebijakan Bidang Pendidikan dan Pelatihan meliputi evaluasi dan analisa
kebutuhan diklat serta bina lembaga dan penyelenggaraan diklat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Formulir Informasi Kebutuhan Diklat SKPD Tahun 2017
Formulir Informasi Kebutuhan Diklat dimaksudkan untuk mendapakan informasi awal tentang kebutuhan diklat Satuan Kerja Perangkat Daerah Fo...
-
Lembaga Administrasi Negara membuat kebijakan Diklat Kepemimpinan Pola Baru, yaitu dengan cara meningkatkan kapasitas merencanakan, mel...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar